Tampilkan postingan dengan label Taujih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Taujih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 April 2014

Musyarakah Siyasiyyah


            Ikhwa fillah, yang dimaksud dengan musyarakah siyasiyyah adalah keterlibatan jamaah dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kemaslahatan umum di lembaga- lembaga politik formal maupun informal, di tingkat nasional atau daerah beserta seluruh aktivitas yang mengikutinya seperti pemilihan umum, koalisi, dan aktivitas politik lainnya1.
            Diantara tuntutan syumuliyyatud da’wah adalah keterlibatan dan kehadiran kita dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama memasuki kancah pengambilan keputusan.
            Ikhwah fillah, manfaat yang kita ingingkan dari keberadaan ikhwah di lembaga-lembaga kenegaraan adalah mampu menyuarakan dakwah di sana dengan meminimalisir keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam dan memperbesar peluang diberlakukannya keputusan yang lebih memudahkan dakwah Islam untuk semakin kuat dan tersebar. Syaikh Abdurrahman As-Sa’adi dalam tafsirnya berkata: