Ikhwa
fillah, yang dimaksud dengan musyarakah siyasiyyah adalah keterlibatan jamaah
dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kemaslahatan umum di lembaga-
lembaga politik formal maupun informal, di tingkat nasional atau daerah beserta
seluruh aktivitas yang mengikutinya seperti pemilihan umum, koalisi, dan
aktivitas politik lainnya1.
Diantara
tuntutan syumuliyyatud da’wah adalah keterlibatan dan kehadiran kita dalam
seluruh aspek kehidupan masyarakat, terutama memasuki kancah pengambilan keputusan.
Ikhwah
fillah, manfaat yang kita ingingkan dari keberadaan ikhwah di lembaga-lembaga
kenegaraan adalah mampu menyuarakan dakwah di sana dengan meminimalisir
keputusan-keputusan yang bertentangan dengan syariat Islam dan memperbesar
peluang diberlakukannya keputusan yang lebih memudahkan dakwah Islam untuk
semakin kuat dan tersebar. Syaikh Abdurrahman As-Sa’adi dalam tafsirnya
berkata: